No
|
Nilai Dasar
|
Nilai Instrumental
|
Nilai Praktis
|
1.
|
Sila
1
|
Pasal 29(1)
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
·
Melaksanakan kewajiban
sebagai umat beragama
·
Percaya dan taqwa kepada
tuhan yang maha esa
|
pasal 29(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
|
·
Menghargai perbedaan pemeluk
agama lain
·
Tidak memaksakan kehendak
terhadap agama dan kepercayaan lain
|
||
2.
|
Sila
2
|
Pasal 26(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. |
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan
sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
|
Pasal 27(1)
Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
|
·
Mematuhi peraturan yang di
buat pemerintah dan melaksanakanya
·
Saling mencintai sesama
manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang
rasa.
·
t idak semena-mena terhadap
orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
|
||
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. |
·
Berpartisipasi saat ber
musyawarah
|
||
Pasal 30(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
·
Ikut membela negara
·
Berani membela kebenaran dan
keadilan
|
||
Pasal 31(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. |
·
Bersekolah wajib 9 tahun
|
||
3.
|
Sila
3
|
Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. |
·
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
·
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
|
Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. |
·
Melestarikan budaya indonesia
·
Mempertahankan budaya asli
indonesia
|
||
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. |
·
Memasang bendera ketika
memperingati hari kemerdekaan RI
|
||
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia |
·
Menggunakan bahasa indonesia
dengan baik
|
||
4.
|
Sila
4
|
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. |
·
Saling menghormati sesama
warga negara
|
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
·
Melakukan pemilihan umum
·
Memilih anggota dewan dengan
selektif
|
||
Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. |
·
Perubahan undang-undang
dengan musyawarah bersama
|
||
Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. |
·
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
|
||
Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat |
·
|
||
Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan |
·
|
||
Pasal 11 1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. |
·
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah
dalam mengambil keputusan bersama..
|
||
Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum |
·
Berrembug atau bermusyawarah
sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
|
||
5.
|
Sila
5
|
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya |
·
Setiap warga berhak dan wajib
mematuhi peraturan negara
|
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara |
·
Menolong sesama.
·
Menghargai orang lain.
|
||
Pasal 34
2. Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
|
·
Bersikap adil terhadap
sesama.
·
Melakukan pekerjaan yang
berguna bagi kepentingan umum dan bersama
|
Minggu, 21 Oktober 2012
Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Makasih , artikelnya sangat membantu , kami satu kelas jadi terbantu banget :)
BalasHapusok gan keren.....
BalasHapusTerimakasih sangat membantu untuk tugas saya
BalasHapusmakasih banyak :)
BalasHapusterima kasih sangat membantu saya
BalasHapusmembantu saya. thankss!
BalasHapusThank you thank you thank you very muchh
BalasHapusSangat membantu tugas kelas hehe. Makasih broo
BalasHapusBig thanks,forevermore
BalasHapusnice
BalasHapusTerimakasih artikel ini sangat membantu saia dalam nyerpe :v
BalasHapusterima kasih, artikelnya membantu tugas :D :v
BalasHapusBanyak makasi tth cntik
BalasHapusArtikelnya kantal
BalasHapusKemek kao mantap
HapusMAKASIH KAKAK
BalasHapusMantap gan
BalasHapusThank you
BalasHapusVery very thank you
BalasHapusKontol jancuk
BalasHapusThankyou So much
BalasHapusJooosss
BalasHapusMaaciii
BalasHapusMaacii
BalasHapusTerima kasih kak
BalasHapusterima kasih atas ilmu yang anda bagikan
BalasHapusThanks, ini sangat membantu sekali
BalasHapusTerimakasih, sangat membantuu:)
BalasHapusAnjay blogger
BalasHapuswoyy bos
HapusNilai praktis sm tidak dgn nilai praksis?
BalasHapus